Dialog Publik tentang Undang-undang Pornografi dan Kenakalan Remaja

DIALOG PUBLIK


  SOSIALISASI UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN KENAKALAN REMAJA 
Tahun 2012 
Bekerjasama dengan POLRES Pasuruan dan MUI Kab. Pasuruan
di SMK "TEKSTIL" Pandaan
 
  • Pornografi  adalah seksualitas yang dibuat oleh manusia dalam        bentuk Gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan dan lain-lain, yang menggunakan berbagai bentuk media komunikasi atau pertunjukan umum yang dapat membangkitkan hasrat seksual bagi yang melihatnya atau melanggar nilai-nilai kesusilaan dalam masyarakat.
Media yang digunakan Untuk Pornografi : 
  • Pertunjukan Langsung
  • Televisi Kabel
  • Telepon Seluler
  • Internet
  • Surat kabar, Majalah
  • Media Elektronik dan barang cetakan lainnya. 
 SIAPA SIH REMAJA ITU ????
     Para psikolog mengartikan menjadi 3 kategori :
  1. Remaja Awal (Usia 10-12)
  2. Remaja Tengah (Usia 13-15)
  3. Remaja Akhir (Usia 16-19)
   Masa Balligh : Proses pertumbuhan yang pasti dialami oleh laki-laki maupun perempuan. 
 - Permasalahan Remaja :
        Perubahan fisik yang terjadi pada masa puberta bertanggung jawab atas munculnya dorongan Seks. Banyaknya tabu sosial dan juga kekurangan pengetahuan yang benar tenang Seksualitas.
  • Kian meningkatnya kejadian Seks bebas
  • Senang pada pornografi
  • Yang berakibat pada :
       > Aborsi
       > Pelecehan dan Kejahatan Sosial
       > Meningkatnya pemakaian narkoba
       > Kriminalitas Lainnya.
- Bahaya Pornografi : 
    *Pornografi Lebih berbahaya dari Narkoba
Hal ini disebabkan karena memori pornografi tidak akan mudah terhapus dalam ingatan seorang anak yang menyaksikan sesuatu yang berbau pornografi. "Memori pornografi sangat sulit dihapus sehingga mengganggu konsentrasi belajar anak, ibadah, dan kegiatan positif lainnya.
- Dampak Pornografi
  1. Pornografi memberi makan pada "keinginan mata" dan "keinginan daging" yang tidak akan pernah terpuaskan.
  2. Pornografi membuat cara berfikir seseorang menjadi penuh dengan Seks semata.
  3. Merusak hubungan orang tersenut dengan lingkungannya (keluarga/orang-orang terdekatnya).
  4. Membuat seseorang kehilangan daya kerjanya.
  5. membuat seseorang menjadi sering berbohong.
  6. membawa seseorang pada konsekuensi spirintual yang serius. 
- Perbedaan Perkosaan dan Pencabulan :
   *perkosaan : Sudah diketemukannya dua alat kelamin yang beda jenis yang dilakukan dengan paksaan.
    *Pencabulan : Hanya merabah, memegan atau meremas tanpa diketemukan dua alat kelamin tersebut.
- Udang-Undang Pornografi
  •  Pasal 3 : Undang-Undang ini bertujuan:
    a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat   yang beretika,berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
    b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
    c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
    d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi,
    terutama bagi anak dan perempuan; dan
    e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.

  • Pasal 4 : 
   (1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit
memuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.

      (2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual. 
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 32

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang mendanai atau memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah). 


- Penanggulangan Pornografi :
  1. Blokir perangkat Lunak dikomputer atau situs Porno.
  2. Pasang gambar atau foto seseorang yang menginspirasi disekoitar komputer atau kamar tidur, seperti foto orang-orang yang anda cintai. 
  3. Pindahkan komputer keruangan umum dirumah selain dikamar tidur, seperti ruang keluarga.
  4. ketahui tanda-tanda dan tahap kecanduan pornografi baik tanda umum ataupun khusus.
  5. terapi berupa pemberian motivasi pribadi untuk memacu semangat penderita guna melepaskan diri dari kesadaran pornografi serta penciptaan lingkungan yang aman bagi penderita.
  6. memiliki rencana dan komitmen pencegahan dan kecanduan.
  7. Buatlah sebuah komitmen yang harus anda jalani bila melanggar komitmen yang sudah dibuat.
  8. Tapi yang lebih penting adalah niat dalam diri kita sendiri untuk menghindarinya.
  9. Ingatlah dampak psikologis pornografi yang merugikan.
  10. Niat dari dalam diri kita sendiri untuk menghindarinya.
  11. memperdalam Nilai dan Modal Agama yang dimiliki.   
  
   

Tidak ada komentar: